oleh Menteri/Sekretaris Negara. Manajemen administrasi pemerintahan, khusus pengambilan keputusan, koordinasi, dan kepemimpinan / oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah