Instruksi Presiden Republik Indonesia, nomor 17 tahun 1974 tentang perobahan pelaksanaan Instruksi Presiden, nomor 1 tahun 1974 tentang pembelian beras dalam negeri tahun 1974/1975 dan peraturanperaturan pelaksanaan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, Direktur Jenderal Koperasi, Kepala Badan Urusan Logistik, Direksi Bank Rakyat Indonesia